BEI Tunda Implementasi Short-Selling Hingga Maret 2026
Sumber Foto: IDNFinancials
Ekonomi

BEI Tunda Implementasi Short-Selling Hingga Maret 2026

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short-selling di pasar modal hingga tahun depan, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Sebelumnya, pada April lalu, IDNFinancials.com juga melaporkan bahwa BEI telah menyatakan penundaan transaksi short-selling sampai tanggal 26 September 2025, atau Jumat esok.

Namun, kini BEI kembali menunda transaksi short-selling, sebagai respon terhadap surat Otoritas Jasa Keuangan pada 17 September 2025 lalu.

“Perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling, Trading Halt, dan Batasan Auto Rejection,” tambah Irvan Susandy dan Jeffrey Hendrik, Direktur BEI, dalam siaran resmi.

Pada Agustus lalu, BEI bahkan telah mengakui PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia—kode broker MG dan XC—sebagai anggota bursa efek yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling.

Pihak bursa juga sudah merilis beberapa versi daftar efek yang dapat diperdagangkan dengan mekanisme tersebut.

Sebagai informasi, short selling adalah mekanisme transaksi saham yang sudah diimplementasikan di banyak negara, termasuk pasar modal AS.

Investor akan menjual saham yang tak dimiliki—dipinjamkan pihak broker atau perusahaan sekuritas—dan membelinya kembali di masa depan, dengan asumsi harganya turun.