BEI Buka Kembali Perdagangan Saham DPUM Mulai 9 Februari
Bursa Efek Indonesia (Rendy MR/TopBusiness)
Jakarta, TopBusiness – PT Bursa Efek Indonesia atau BEI mencabut penghentian sementara perdagangan atau unsuspensi saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (kode emiten: DPUM) di pasar reguler dan tunai.
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, dalam laman idx.co.id, di Jakarta, Jumat (06/2/2026).
Sebelumnya, menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00445/BEI.WAS/12-2025 tanggal 22 Desember 2025, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
“Dan berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026,” ucap Endra.
BACA JUGA: Bentuk Perlindungan Investor, BEI Suspensi TINS
Tags: dpum
Previous Post
Usai Geger MSCI, BEI Kebut Godok Aturan Terkait Minimun Free Float
Next Post
IHSG Tertekan, Pasar Saham Akhir Pekan Dibayangi Tekanan Jual Besar
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Comment
Name *
Email *
Website




