Baleg DPR RI Soroti Pentingnya ANRI dan BIG dalam Sistem Data Nasional
Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Arsip Nasional Republik Indonesia dan Badan Informasi Geospasial untuk membahas Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia, menegaskan peran strategis kedua lembaga dalam membangun sistem data nasional yang terpadu dan berdaulat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyoroti pentingnya penguatan eksistensi ANRI dan BIG sebagai institusi kunci dalam pengelolaan data nasional. Doli mengingatkan bahwa selama ini ANRI belum dikenal luas oleh masyarakat, padahal perannya vital dalam menjaga memori kolektif bangsa melalui pengarsipan dokumen strategis.
Doli menjelaskan bahwa pembahasan RUU Satu Data Indonesia tidak hanya bertujuan membentuk kerangka hukum baru, tetapi juga mengintegrasikan berbagai regulasi sektoral terkait data dan informasi, seperti UU Kearsipan dan UU Informasi Geospasial. Baleg DPR RI mempertimbangkan berbagai pendekatan legislasi, termasuk omnibus law dan kodifikasi, untuk menciptakan payung hukum lintas sektoral yang efektif. Selain itu, RUU ini juga berkaitan dengan sejumlah undang-undang lain seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU ITE, dan regulasi tata kelola sistem elektronik pemerintahan.
Ahmad Doli menegaskan bahwa ANRI dan BIG harus ditempatkan di garis terdepan dalam mendorong sistem satu data nasional. Ia mencontohkan pengalamannya saat mencari dokumen sejarah Komite Nasional Pemuda Indonesia yang tersimpan di ANRI, yang membuatnya menyadari pentingnya peran arsip dalam menghargai data dan sejarah bangsa. Doli menilai bahwa budaya pengarsipan harus menjadi kesadaran publik, bukan hanya urusan birokrasi semata.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, Baleg DPR RI membuka ruang untuk mendalami bentuk final regulasi RUU Satu Data Indonesia agar dapat mengakomodasi kebutuhan integrasi data nasional secara menyeluruh. Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana regulasi ini akan mampu mengharmonisasikan berbagai kepentingan sektoral dan mendorong kesadaran kolektif bangsa terhadap pentingnya pengelolaan data yang terpadu dan berdaulat.




