894 Perusahaan Penuhi Kewajiban Free Float di BEI
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan hasil pemantauan pemenuhan kewajiban saham free float dan jumlah pemegang saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) per 31 Desember 2025.
Hingga 29 Januari 2026, BEI mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan, sementara 49 perusahaan dinyatakan belum memenuhi, dan 13 perusahaan lainnya dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan tersebut, bursa telah melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap 38 perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban saham free float hingga akhir 2025. Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Bursa nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Pemantauan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V yang mengatur kewajiban minimum saham free float serta jumlah pemegang saham.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan tercatat diwajibkan memenuhi batas minimal free float dan jumlah pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan V.1.1 dan atau V.1.2.
Baca Juga
BEI Terbuka Berdiskusi dengan Emiten Soal Free Float
Soal Free Float 15%, BEI Masih Berharap Asing Tetap Masuk
BEI Kembali Temui MSCI Lusa, Bahas Teknis Seputar Free Float
Next article →




