894 Emiten Penuhi Ketentuan Free Float 7,5% Menjelang 2026
Perbesar
Paling sering ditanyakan
Apa itu ketentuan free float yang diatur BEI?
Berapa banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5% per 31 Desember 2025?
Apa yang akan dilakukan BEI terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%?
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 894 perusahaan tercatat atau emiten telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float) minimal 7,5 persen dari total saham tercatat per 31 Desember 2025.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/2/2026), data tersebut merupakan hasil pemantauan BEI hingga 29 Januari 2026 berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE).
Ketentuan free float itu mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V, khususnya ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2, yang mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham free float paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat dan dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham.
BEI menuliskan berdasarkan pemantauan hingga 29 Januari 2026 dengan mengacu pada LBRE per 31 Desember 2025, pihaknya menyampaikan status pemenuhan ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebanyak 894 perusahaan tercatat telah menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 dan dinyatakan memenuhi ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan I-A dan I-V.
Sementara itu, terdapat 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan telah menyampaikan laporan kepemilikan saham namun belum memenuhi persyaratan free float, sedangkan 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025 sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak tersedia informasi yang dapat ditelaah oleh Bursa.
BEI juga mencatat terdapat 13 perusahaan tercatat yang dikecualikan dari kewajiban pemenuhan ketentuan tersebut. Pengecualian diberikan kepada lima perusahaan yang tengah menjalani proses voluntary delisting, dua perusahaan yang dikecualikan sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, serta enam perusahaan lainnya berdasarkan ketentuan V.1.4 dalam peraturan yang sama.
267 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15%, BEI Bakal Lakukan Ini
Perbesar
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen tetap wajib menyesuaikan diri, namun pemenuhannya tidak dilakukan secara sekaligus saat aturan mulai berlaku.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bursa akan memberikan masa transisi disertai pendampingan intensif agar pemenuhan porsi saham publik dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Jadi yang ingin kami sampaikan, 267 perusahaan ya tentu wajib memenuhi. Wajib memenuhi. Jadi, dari 267 tentu tadi disampaikan juga pada saat press conference tadi bahwa bursa akan melakukan pendampingan. Nah, kami di-draft saja, kita sudah punya dedicated team dengan asosiasi emiten Indonesia dan Hot Desk dengan publik untuk mendapatkan masukan dari mereka dan klarifikasi yang dapat kita sampaikan kepada mereka,” ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Menurut Nyoman, setelah aturan resmi berlaku, emiten tidak diwajibkan langsung mencapai batas 15 persen. BEI menyiapkan periode penyesuaian selama beberapa tahun dengan target bertahap tiap periode yang akan dimonitor secara berkala.
Pendekatan Bursa
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan bursa tidak hanya menyasar sebagian kecil emiten, melainkan seluruh perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan.
“Bahwa 267 kita berikan kesempatan untuk komunikasi jadi jangan ngeliat hanya 49 aja enggak seluruh perusahaan tercatat yang belum memenuhi kita akan ajak diskusi bentuknya apa kapan itu kita udah buat programnya jadi once pemberlakuan peraturan itu dilakukan kami akan masuk pertama sharing session tentang bisnis sharing session tentang tindakan korporasi,” jelasnya.
BEI juga telah memetakan kondisi masing-masing emiten karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan tantangan berbeda dalam menambah porsi saham publik. Pendampingan akan dilakukan melalui berbagai forum diskusi bersama Asosiasi Emiten Indonesia, termasuk sesi berbagi strategi bisnis agar perusahaan lebih menarik bagi investor sebelum melakukan aksi korporasi penambahan free float.
Selain itu, BEI akan melibatkan investment banker untuk memberikan pemahaman terkait opsi aksi korporasi yang dapat ditempuh emiten, seperti rights issue maupun skema lain yang sesuai dengan kondisi masing-masing perusahaan. Proses evaluasi di bursa juga diupayakan lebih cepat dengan dukungan regulator agar target peningkatan free float dapat tercapai secara kondusif di pasar.




