Tersangka Pemerkosaan Anak di Flores Timur Dipecat dari TNI
Kini News - Buron kasus pemerkosaan anak berinisial ADO di Kabupaten Flores Timur resmi diberhentikan dari keanggotaan TNI Angkatan Darat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang, ADO sebelumnya berhasil bergabung sebagai prajurit TNI.
Awal Kejadian
ADO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan anak, yang kemudian membuatnya menjadi buron. Kasus ini menarik perhatian karena tersangka yang seharusnya menjalani proses hukum, justru berhasil lolos menjadi anggota TNI.
Perkembangan
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octoria Putra, menyampaikan bahwa setelah koordinasi yang dilakukan, ADO diproses oleh Rindam IX Bali. Pada 10 Maret 2026, ADO diberhentikan dari anggota TNI AD aktif berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Darat.
Kondisi Terakhir
Setelah pemecatan, ADO diserahkan oleh Pama Rindam IX Udayana kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum selanjutnya, dihadapan kedua orang tuanya.




