Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Cabul di Batam
Sumber Foto: Polresta Barelang
Terkini Cepat

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Cabul di Batam

Polresta Barelang melalui Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang pria berinisial MK (45) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat. Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Melalui pemeriksaan saksi dan bukti awal, pelaku mengakui perbuatannya, yang diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan. "Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Anwar menyampaikan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak UPTD PPA dan telah dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan perkara. "Kami mengutamakan perlindungan terhadap korban, terutama karena korban masih di bawah umur dan mengalami trauma psikologis," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terutama yang menyasar anak di bawah umur.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, diharapkan segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri di nomor 110 untuk mencegah terjadinya korban lain dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.