OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Sumber Foto: Bangsaonline.com
Terkini Cepat

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa. Pengumuman ini dikeluarkan pada 28 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025.

Bank yang berlokasi di Jalan Pahlawan PB Sudirman 85, Kertosono, Nganjuk, telah dihentikan seluruh kegiatan operasionalnya sejak keputusan tersebut diterbitkan. Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan atas permintaan pemegang saham, yang disebabkan oleh belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan ini diumumkan bahwa kantor PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya,” kata Ismirani dalam pernyataannya.

Penyelesaian hak dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dilakukan oleh pemegang saham. Proses pencabutan izin usaha mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang melibatkan dua tahapan: persetujuan persiapan dan keputusan pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, demi memastikan stabilitas serta kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha diserahkan secara langsung kepada Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri. Dalam kesempatan tersebut, Fransisca menyatakan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh pemegang saham.

OJK juga menginstruksikan PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti pencabutan izin usaha dengan langkah-langkah berikut:

  • Melakukan pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Mengumumkan berakhirnya status badan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha yang telah efektif, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban BPR yang belum terselesaikan, termasuk pengalihan seluruh kredit kepada pemegang saham, serta pelaksanaan kewajiban terkait pelunasan kredit oleh debitur di masa mendatang.