Kemenham dan Polri Kolaborasi Reformasi Kepolisian Berbasis HAM
Sumber Foto: BeritaKaltim.Co
Hukum

Kemenham dan Polri Kolaborasi Reformasi Kepolisian Berbasis HAM

Kini News - Share

BERITAKALTIM.CO-Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyampaikan bahwa kemitraan antara Kemenham dan Polri mencakup pembentukan tim bersama dengan Mabes Polri untuk menggelar pelatihan-pelatihan HAM bagi aparat kepolisian.

Menurut dia, Kemenham siap mendampingi Polri dalam proses reformasi menuju institusi yang lebih humanis dan berperspektif HAM. Reformasi tersebut mencakup perubahan kultural maupun struktural.

Reformasi Kultural dan Struktural

Dalam aspek kultural, Mugiyanto menegaskan pendekatan kekerasan dalam penegakan hukum sudah tidak relevan. Indonesia sendiri telah lama meratifikasi konvensi antipenyiksaan sehingga praktik kekerasan tidak dapat dibenarkan.

Ia menekankan pentingnya membangun kultur kepolisian yang mengedepankan perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Sementara itu, dari sisi struktural, Kemenham mendorong pelembagaan kurikulum HAM secara permanen di sekolah-sekolah kepolisian. Bahkan, ia mengusulkan adanya uji kompetensi HAM sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

Selain itu, Mugiyanto juga membuka kemungkinan pembentukan atau penggabungan divisi khusus HAM di tubuh Polri, seperti Kadivkumham (hukum dan HAM).

Penyusunan Buku Panduan Ramah HAM

Masih dalam kerangka kerja sama, Kemenham berencana meninjau berbagai regulasi kepolisian serta menyusun buku panduan atau buku saku ramah HAM, termasuk untuk fungsi reserse kriminal (reskrim).

Panduan tersebut akan mengatur standar penyelidikan, teknik interogasi, serta penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) yang berperspektif HAM.

Dalam konteks internasional, Mugiyanto menyebut prinsip interogasi tanpa kekerasan yang diatur dalam Mendez Principles akan diadopsi sebagai rujukan penyusunan pedoman tersebut.

Ia menegaskan praktik kekerasan seperti penyiksaan dalam proses interogasi tidak boleh lagi terjadi.

Respons atas Dugaan Kasus di Tual

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

Mugiyanto menekankan bahwa sanksi disiplin internal harus diiringi penegakan hukum pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran serius.

Proses hukum, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan agar publik dapat memantau penanganannya.

ANTARA|Wong|Ar

Kemenham dan Polri bentuk tim penguatan HAM Kurikulum HAM sekolah polisi MoU Kemenham Polri Pelatihan HAM kepolisian Reformasi Polri berbasis HAM

Share