DPRD Cirebon Apresiasi Diskon PBB-P2 2026 untuk Masyarakat
Kini News - Cirebon (ANTARA) - Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menilai kebijakan diskon serta penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 di daerah tersebut sebagai langkah yang berpihak karena meringankan beban masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Karso mengatakan proses pelaksanaan PBB-P2 telah berjalan sesuai harapan masyarakat, mulai dari pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Prosesnya kami ikuti dari awal, dari pembuatan perda berkaitan dengan PBB-P2 hingga launching sekarang ini dan itu sesuai dengan harapan masyarakat,” katanya di Cirebon, Kamis.
Ia menekankan kebijakan pemerintah daerah, yang memberikan diskon sebesar 50 persen bagi penunggak PBB-P2 periode 2010 hingga 2025 perlu diapresiasi.
Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai langkah yang bagus dalam mendorong penyelesaian tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) di Kota Cirebon.
“Diharapkan pada 2026 ini, selain capaian pembayaran PBB-P2 tahun berjalan, penyelesaian tunggakan juga dapat melampaui target yang telah direncanakan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pemerintah daerah memberikan potongan pokok tunggakan sebesar 50 persen disertai penghapusan sanksi administrasi atau denda.
Ia menyampaikan program tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 30 Juni 2026, sebagai upaya memberi ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban berlebih.
“Selain program diskon, kami menurunkan tarif nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 Tahun 2026 sebagai bentuk keberpihakan kepada warga,” katanya.
Pada 2026, lanjut dia, jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan mencapai 86.788 lembar, dengan 82.618 lembar di antaranya memiliki nilai ketetapan di bawah Rp2 juta.
“Adapun target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp45 miliar, melalui dukungan berbagai kanal pembayaran digital dan perbankan,” tuturnya.




